Connect with us

Politik

Martin Tumbelaka Dukung MoU Kejagung dan Provider, Tekankan Pengawasan Ketat Penyadapan

Published

on

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat penyedia layanan telekomunikasi. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus disertai pengawasan yang ketat.

“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,” ujar Martin, Jumat (27/6/2025).

Martin menyoroti pentingnya perlindungan hak privasi warga negara. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa penyadapan harus dibatasi secara ketat, hanya untuk kasus-kasus pidana berat dan korupsi, serta dilakukan melalui proses perizinan yang jelas.

“Penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Tapi kita juga paham bahwa kejahatan saat ini sangat dinamis, seperti dalam kasus pencucian uang dan pelacakan buronan. Aparat penegak hukum harus sigap agar pelaku tidak sempat melarikan uang negara,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas prosedural dalam pelaksanaan MoU tersebut. Kejagung, menurutnya, harus menjabarkan prosedur penyadapan secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.

“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Martin.

Untuk menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil, Martin mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejagung dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus mengawasi implementasi MoU ini guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *