Connect with us

Politik

Abdul Wachid Soroti Pengelolaan Keuangan Haji untuk Peningkatan Pelayanan Jemaah

Published

on

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan ketua asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah untuk membahas perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Rapat ini fokus pada peningkatan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak jemaah haji melalui optimalisasi dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Ketua Komisi VIII dan Ketua Panja Haji 2025, Abdul Wachid, menekankan pentingnya meningkatkan nilai manfaat dana haji yang saat ini mencapai Rp 171 triliun. Ia mendesak BPKH untuk mencapai nilai manfaat 10%, bukan hanya 6%, dengan cara investasi strategis, seperti di sektor perhotelan sekitar Masjidil Haram.

“Jika berbicara tentang dana haji, pelaksanaannya juga harus mendapat perhatian serius. Kami mendesak BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan investasi strategis, seperti di sektor perhotelan di Arab Saudi, terutama di sekitar Masjidil Haram,” ujar Abdul Wachid.

Abdul Wachid juga menyoroti pentingnya meningkatkan layanan katering bagi jemaah haji. Ia menyarankan investasi langsung di sektor perhotelan dan katering di Arab Saudi sebagai solusi jangka panjang, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar.

Rapat ini menjadi langkah awal DPR RI dalam merevisi UU Pengelolaan Keuangan Haji agar lebih transparan dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah. Revisi akan mencakup peningkatan nilai manfaat dana haji, optimalisasi investasi, serta penyesuaian kebijakan terkait regulasi di Arab Saudi.

DPR RI berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan layanan haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih profesional dan transparan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *