Connect with us

Politik

Bawaslu Bantah Membatalkan PKPU

Published

on

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja/MI/Rommy Pujianto

Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja membantah Bawaslu membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. 

Dia menegaskan, pihaknya membatalkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mantan narapidana koruptor tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif. 

"Bawaslu membatalkan SK KPU bukan PKPU (Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif). Ada kesalahpahaman informasi yang menyatakan bahwa Bawaslu membatalkan PKPU," kata Bagja, Jumat, 7 September 2018.

Bawaslu daerah membatalkan SK KPU karena tidak berdasarkan pertimbangan yang tepat. Dasar Pasal PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg, kata Bagja, tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan kaidah hukum, jelas Bagja, UU harus dikedepankan jika ada dua aturan yang sah dan bertentangan. 

"Ini mengacu asas hukum lex superior derogat legi inferior. Akibatnya SK KPUD dibatalkan bukan PKPU-nya," jelas Bagja.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *