Connect with us

Politik

Bawaslu DKI Sebut PKPU Batasi Hak Politik Seseorang

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak adil. Mereka menilai Pasal 4 Ayat 4 PKPU adalah pembatasan hak politik seseorang untuk dipilih.

"Hak sesorang untuk dipilih itu seakan akan di situ dicabut dibatasi," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat berbincang dengan Medcom.id, Rabu,5 September 2018.

Puadi menjelaskan norma baru PKPU itu bertolak belakang dengan aturan-aturan perundang-undangan di atasnya. 

Selain itu terkait kasus M Taufik yang tidak lolos untuk menjadi caleg tahun depan menurut Puadi tidak bisa diputuskan hanya dengan melihat PKPU. Ia bilang PKPU tidak berhak dijadikan dasar memutuskan seseorang boleh atau tidak ikut dalam pileg. Ia mengatakan hanya undang-undang yang bisa menjadi rujukan.

"Pencabutan hak seseorang atau pembatasan, sama juga membatasi itu bukan di KPU itu adanya di UU. Kenapa harus dibikin aturan itu di KPU? Lihat dari UUD 1945, TAP MPR, sampai hierarki ke bawah itu ke pemerintahan daerah ya. Sekarang posisi PKPU di mana?" tutur Puadi.

Menurut Puadi, Taufik sebagai bukti ketidakadilan itu. Puadi memandang Taufik yang berusaha menuntut haknya sebagai warga negara selalu dijegal langkahnya oleh aturan PKPU.

"Ya kan tahapan sudah berjalan, 20 September harus sudah menentukan Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara dia tidak mengajukan ke Bawaslu tapi dia mengajukan judicial review ke MA, tapi MA baru mutusin bulan Oktober, ya nangislah ketinggalan. Artinya di mana letak keadilannya," jelas dia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *