Connect with us

Politik

Bimantoro Wiyono Tekankan Pentingnya Restorative Justice dalam RKUHAP

Published

on

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, kembali menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembaharuan sistem peradilan pidana melalui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Bimantoro berpendapat bahwa pendekatan restoratif harus menjadi bagian integral dalam RKUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif. Ia menilai langkah ini penting untuk mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta mencegah kriminalitas terhadap masyarakat yang seharusnya bisa diselesaikan di luar jalur peradilan formal.

“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ini memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan, sekaligus mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif. Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang kita dorong di DPR,” ujar Bimantoro, Senin (24/3/2025).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Bimantoro juga mendukung penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 melalui mekanisme keadilan restoratif. Saat itu, ia menekankan pentingnya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antar para pihak.

Bimantoro menegaskan bahwa komitmen untuk mendukung keadilan restoratif ini akan terus ia suarakan baik dalam forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan implementasi hukum di lapangan. Ia berharap pembaharuan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *