Nasional
Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Jakarta Barat

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Direktur PT Dwiputra Metropolitan, Anis Alwainy, 68. Dia adalah buronan kasus korupsi pengambilalihan lahan dan bangunan milik PT KAI.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya mengatakan Anis Alwainy ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat siang tadi.
“Terpidana diamankan di sebuah rumah di wilayah Kemanggisan. Beliau diamankan tanpa perlawanan,” kata Patris di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (8/2).
Patris menjelaskan, Anis Alwainy buron sejak tahun 2017 silam setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 39,72 miliar.
Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sejak 2017, jaksa sudah berusaha eksekusi tapi yang bersangkutan enggak ada di tempat dan sudah lakukan pencegahan ke luar negeri dan menerbitkan DPO,” kata Patris.
Patris menjelaskan, dalam kasus ini, Anis Alwainy selaku Direktur PT Dwiputra Metropolitan telah mengambil alih lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat yang merupakan tanah hak pakai milik PT KAI atau sewaktu masih bernama PJKA seluas 62.218 meter persegi.
”Oleh terpidana tanah tersebut diambil alih dan sudah diproses menjadi hak guna bangunan No 2849/Pinangsia atas nama Dwiputra Metropolitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 39 miliar 723 juta 165 ribu,” kata Patris yang menyebut kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Patris mengatakan Anis Alwainy berhasil diamankan setelah pihaknya meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre atau sistem penyadapan milik Kejaksaan untuk memantau keberadaan yang bersangkutan.
“Karena yang bersangkutan itu tidak ditemukan di rumah kediamannya di kawasan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat. Makanya kami meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre untuk melacak keberadaannya,” kata Patris.
Patris mengatakan Anis Alwainy akan segera dikirim ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.
(JPC)
