Connect with us

Politik

Cara KPU Menyisir Data Ganda

Ilustrasi Kantor KPU. MI/Usman Iskandar.

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 10 hari tahap penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) sejak ditetapkan, Rabu, 5 September 2018. Proses pemyempurnaan DPT melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan partai politik peserta pemilu. 

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan dalam proses penyempurnaan DPT, masing-masing pihak baik Bawaslu dan partai politik diberikan kesempatan untuk memaparkan jumlah potensi pemilih ganda dalam DPT versi mereka.

"Kita rembukan, masing-masing kami persilakan teman-teman dari banyak pihak, baik Bawaslu, Parpol, silakan sajikan data dan berikan gambaran, nanti akan kami sampaikan (versi KPU)," kata Viryan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 September 2018. 

Setelah data dipaparkan, lanjut Viryan, pihak terkait juga diminta menjelaskan metode yang digunakan dalam menyisir daftar potensi pemilih ganda. Setelah itu akan dilakuka singkronisasi metode yang dianggap paling akurat untuk dilakukan penyisiran bersama-sama. 

Viryan mengatakan KPU sendiri menggunakan tujuh elemen data dalam menyisir potensi data ganda. Tujuh elemen itu adalah nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK) lengkap, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat.

"Jadi kalau ingin lebih detail dan lebih sesuai ganda identiknya itu kalau pengecekan berdasarkan tujuh elemen data tersebut," tandas Viryan. 

Setelah disepakati metode penyisiran data yang paling akurat, diharapkan angka potensi pemilih ganda yang ditemukan KPU, Bawaslu, dan Parpol akan seragam. Setelah ditemukan angka yang sama, KPU akan melakulan pengecekan faktual di lapangan. Pengecekan faktual ini rencananya juga akan melibatkan Bawaslu dan partai politik. 

"Setelah pencermatan dalam tingkat pusat, data tersebut akan diturunkan ke bawah, kepada KPU Provinsi, KPU Provinsi menurunkan kepada KPU Kabupaten/Kota, kemudian kita libatkan Bawaslu dan kita ajak peserta pemilu. Kita berharap peserta pemilu dari pusat penyampaikan jajarannya dibawah agar mau terlibat aktif dalam kegiatan penyempurnaan DPT ini," jelasnya. 

Proses penyempurnaan DPT ini ditargetkan rampung pada 15 September 2018, atau terhitung 10 hari kerja sejak DPT ditetapkan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *