Connect with us

Hukum

Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur

Kabarpolitik.com, Jakarta – Sat Resktim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif AHW (26) menganiaya hingga tewas istrinya RNA (27), di Pulogadung, Jakarta Timur. AHW merasa cemburu dan mencurigai istrinya berselingkuh hingga hamil, padahal tidak.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/6/2024), sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan yang menewaskan sang istri, keduanya melakukan hubungan suami istri.

“Setelah korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka,” kata Kombes Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

Nicolas menyebutkan tersangka AHW menuduh korban RNA berselingkuh sampai hamil. Padahal kenyataannya tidak demikian.

“Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan PIL (Pria Idaman Lain),” imbuhnya.

Nicolas mengatakan tuduhan korban telah hamil dari hasil perselingkuhan adalah asumsi tak berdasar dari tersangka. Hal itu terjadi saat keduanya cekcok usai melakukan hubungan suami istri.

“Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar kepada korban. Setelah berhubungan suami istri, korban memegang HP dan terjadi kecemburuan dari tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan PIL (Pria Idaman Lain), kemudian terjadi percekcokan mulut dan tersangka melakukan kekerasan fisik (mencekik leher dan memukul kepala sebanyak dua kali) terhadap korban. ” jelasnya.

Kini polisi telah menetapkan AHW sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *