Connect with us

Politik

Dari Dulu NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7%

JAKARTA (6 Maret): Partai NasDem menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) mestinya berada di angka 7%. Angka itu dinilai realistis dalam rangka penyederhanaan parpol di Indonesia.

“Dari dulu kita memang ingin 7%, supaya, ya mohon maaf kita harus realistis, tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Kalau memang seide, seideologi. seplatform, kenapa enggak jadi satu?” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Ketua Komisi VII DPR itu menilai saat ini jumlah parpol terlalu banyak. Idealnya, kata dia, jumlah parpol hanya sembilan.

“Kita terlalu banyak partai politik sehingga semakin banyak suara yang tidak tertampung. Sekarang yang tidak masuk PT berapa, itu bukan berarti lantas kita menghapus PT-nya,” kata Sugeng.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Perludem terkait ketentuan parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. (medcom/*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *