Connect with us

Politik

Dasco: DPR Akan Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Published

on

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Sikap resmi DPR akan disampaikan setelah kajian tersebut rampung.

“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” kata Dasco, Sabtu (28/6/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi putusan MK. Ia menegaskan bahwa kajian mendalam perlu dilakukan sebelum DPR mengambil sikap.

“Saya belum bisa jawab karena kita belum melakukan kajian. Kalau kajiannya sudah komprehensif, mungkin semua pertanyaan bisa dijawab. Keputusannya juga baru keluar kemarin, jadi kita perlu waktu,” ujar Dasco.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan mulai tahun 2029. Pemilu anggota DPR, DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan terpisah dari pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi salah satu landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentu putusan ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *