Connect with us

Politik

Dinilai Beratkan Masyarakat, PSI Jakarta Tolak Pajak Olahraga Padel

Published

on

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menetapkan terdapat 21 objek pajak olahraga permainan dalam Keputusan (Kep) Bapenda Nomor (No) 257 Tahun 2025 yang salah satunya mencakup lapangan padel.

Sementara itu, dikenakannya beberapa olahraga permainan seperti padel telah mengundang penolakan dari masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyuarakan kembali keresahan masyarakat dan meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif pajak.

“Warga Jakarta dengan lantang menolak permainan olahraga, khususnya padel dikenakan pajak. Hal itu dianggap memberatkan ketika ingin menyewa lapangan untuk berolahraga,” katanya, Senin (7/7/2025).

“Ini juga menjadi ironi karena aktivitas-aktivitas olahraga yang dapat menyehatkan badan malah dikenakan pajak tinggi sampai dengan 10 persen. Padahal, Jakarta merupakan kota dengan tingkat obesitas dan overweight tertinggi di Indonesia,” sambungnya.

Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 lalu, Jakarta memiliki tingkat prevalensi obesitas dan overweight sebesar 48 persen, lebih tinggi daripada Sulawesi Utara (47,5 persen) dan Papua (45,5 persen).

William menilai, bahwa olahraga seperti bulu tangkis, mini soccer, padel, dan tempat kebugaran seharusnya tidak dikenai pajak.

Sebaliknya, ia mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan insentif.

“Berhenti merogoh kocek warga semakin dalam, terlebih pada saat kondisi perekonomian belum membaik lagi bagi kebanyakan warga Jakarta. Apabila Pemprov DKI memang perlu menambah kas daerah, sebaiknya melakukan efisiensi anggaran sebelum menambah pajak-pajak untuk dibebankan kepada masyarakat,” tuturnya.

“Masih ada pengadaan barang-barang yang mungkin belum efisien selama ini. Itu dulu yang harus disasar oleh Pemprov DKI untuk menambah ruang gerak fiskalnya dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Kemudian William merujuk kepada Pasal 96 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang memungkinkan Gubernur, untuk memberikan insentif fiskal pembebasan pajak untuk olahraga permainan.

“Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 dan 2 Perda 1/2024, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku-pelaku usaha dalam rangka memudahkan investasi. Aspek ini juga penting karena kemudahan untuk berinvestasi akan mendorong pelaku-pelaku usaha untuk menambah lapangan-lapangan olahraga yang pada gilirannya bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru, di tengah-tengah masifnya gelombang pemecatan,” ujarnya.

“Jadi Pemprov DKI juga harus melihatnya dari perspektif ini. Di satu sisi, insentif pajak akan membuat lebih banyak orang lagi bisa berolahraga dengan murah, kemudian di sisi lainnya pelaku-pelaku usaha terdorong untuk menambah jumlah usahanya. Alhasil, warga Jakarta bisa hidup sehat, sementara itu usaha-usaha di bidang olahraga juga bisa hidup dan berkembang ke depannya,” pungkasnya.

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *