Nasional
Diperiksa Penyidik, KPU Ungkap Alasan OSO Tak Masuk dalam DCT

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Ketua Komisioner KPU, Arief Budiman dan anggotanya, Pramono Ubaid menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/1). Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dengan 20 pertanyaan.
Pemeriksaan keduanya yakni terkait laporan dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Namanya tidak dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan DPD 2019 mendatang.
Keduanya keluar dari ruangan tim penyidik secara bersamaan sekitar pukul 23.20 WIB. Kepada awak media mereka menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut karena taat hukum atas pemanggilan dari pihak kepolisian.
“Sebagai komisoner KPU yang taat hukum, kalau ada undangan dari polisi untuk dimintai keterangan, maka kami memenuhi undangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Pramono Ubaid dibenarkan ketuanya, Selasa (29/1) malam.
Selama proses pemeriksaan, Pramono mengatakan, pertanyaan penyidik yang diterimanya sudah terjawab dengan sebaik mungkin. Pihaknya menjelaskan dengan argumentasi yang selama ini dibangun oleh KPU.
Keduanya ditanya seputar alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah dilakukan dan sudah diputuskan. Menurutnya dalam menjalankan tahapan pemilu, KPU melaksanakannya berdasarkan sumber hukum paling tinggi, yakni konstitusi.
KPU menegaskan bahwa keputusan MK sudah sepenuhnya ditaati. Sementara putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) tidak diabaikan, mengingat KPU sudah memberikan kesempatan dua kali kepada yang bersangkutan agar bisa terdaftar caleg tetap.
“Asalkan yang bersangkutan (OSO) bersedia mengundurkan diri per 20 September 2018 dan Januari 2019, bagi kami sudah menjalankan putusan MA, PTUN dan Bawaslu,” kata Pramono.
Diketahui, Pramono diperiksa penyidik dari pukul 14.00 WIB. Sementara, Ketua KPU Arif Budiman mulai diperiksa pukul 16.00 WIB. Rencananya, penyidik pun memanggil anggota komisioner KPU lainnya, yakni Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan.
“Besok Insya Allah. Besok kalau nggak salah Pak Wahyu dan Pak Ilham ya. Kami tetap bersedia ketika dimintai keterangan lanjutan. Bisa jadi ada hal-hal yang dirasa belum lengkap kami tetap bersedia,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyarankan kepada KPU untuk mencantumkan nama OSO di daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Akan tetapi, keputusan itu mengharuskan OSO mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
KPU mengklaim sesuai putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Kemudian, KPU akan memasukan OSO ke DCT jika yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura paling lambat 22 Januari 2019.
Akan tetapi, hingga tenggat waktu yang ditentukan pada Selasa, 22 Januari 2019, OSO tidak kunjung menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua umum partai. Kemudian, OSO melaporkan jajaran komisioner KPU ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 21 Januari 2019.
(JPC)
