Politik
Dirotasi dari Komisi IX, PDIP Minta Ribka Tjiptaning Introspeksi Diri

Kabarpolitik.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Fraksi PDIP) dikabarkan melakukan rotasi sejumlah anggotanya. Terdapat lima orang yang dirotasi. Rotasi itu diketahui berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021.
Salah satu nama anggota fraksi PDIP yang dirotasi berdasarkan surat tersebut ialah Ribka Tjiptaning. Dia dipindah dari anggota Komisi IX yang terkait dengan masalah kesehatan dan ketenagakerjaan dipindahkan ke komisi yang terkait urusan energi serta riset dan teknologi.
Kemudian sisanya, yakni Ihsan Yunus dari pimpinan Komisi VIII menjadi anggota Komisi II, Johan Budi dari anggota Komisi II menjadi anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez dari anggota Komisi VI menjadi anggota Komisi III, dan Marinus Gea dari anggota Komisi III menjadi anggota Komisi XI.
Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto mengatakan, rotasi Ribka Tjiptaning merupakan rotas biasa. Namun, Bambang meminta setiap kader yang dirotasi untuk melakukan introspeksi.
“Ini rotasi biasa saja. Tetapi setiap keputusan politik pasti ada argumentasinya, yang barang tentu argumen tersebut didukung oleh fakta. Bagi semua pihak yang terkena rotasi silakan melakukan retrospeksi dan introspeksi,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, Ribka menyatakan menolak vaksinasi Covid-19. Ribka mengatakan, ia akan lebih memilih membayar denda bagi seluruh keluarganya ketimbang dipaksa menerima disuntik vaksin.
Hal ini disampaikan Ribka saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito, dan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir pada Selasa (12/1/2021).
“Saya tetap tidak mau divaksin. Saya udah 63 (tahun) nih, mau semua usia boleh tetap (tidak mau). Misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek,” kata Ribka.
Aturan ihwal denda ini sebelumnya sempat dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah DKI menyatakan akan menerapkan denda Rp5 juta bagi warga yang menolak divaksin. [rif]
