Politik
Eks Napi Kejahatan Seksual Ditolak Bawaslu
Komisioner KPU Ilham Saputra. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (NTT) dikabarkan menolak meloloskan pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Donatus Jehadir. Donatus adalah mantan narapidana kejahatan seksual.
“Ada temuan lalu yang surprise gugatan dari calon (mantan narapidana) kekerasan seksual di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditolak,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 September 2018.
KPU menyambut baik putusan Bawaslu Manggarai Barat karena mempertimbangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif DPR, dan DPRD. Pasal 4 ayat (3) PKPU itu mengatakan dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka dan, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Baca: KPU Prediksi Data Ganda tak Sampai 25 Juta
Ilham menganggap putusan Bawaslu di Manggarai Barat itu menarik. Pasalnya, kasus ini berbeda dengan sikap Bawaslu yang meloloskan bacaleg eks napi korupsi di sejumlah daerah diketahui tidak mempertimbangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Artinya, masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani. Dan teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu pada PKPU,” kata Ilham.
(OGI)