Nasional
Fadli Zon Bilang Sangat Keliru, Giofedi: Mungkin Mendagri Lupa Bahwa Beliau Bukan Lagi Kapolri

Kabarpolitik.com, JAKARTA— Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan merupakan upaya Mendagri menghentikan HRS.
“Jadi ini upaya untuk menghentikan langkah-langkah politik mereka yang bersikap oposisi ke pemerintah, termasuk HRS (Habib Rizieq Shihab) di dalamnya,” ungkap Fadli Zon dalam acara ILC TVOne bertema ‘Bisakah Gubernur Dicopot?’, Selasa malam (24/11).
Keberadaan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 yang didalamnya memuat ancaman pencopotan kepala daerah, menurut Fadli Zon merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
“Ini upaya resentralisasi kekuasaan dengan seenaknya menafsirkan UU dengan situasi Covid-19 ini,” jelas anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
“Kata diberhentikan itu pakai bold ya. Ini seolah mengancam Pemda bisa diberhentikan. Mendagri ini sangat keliru sekali,” lanjut Fadli.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini menjelaskan, sejak masa reformasi, pemerintah daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Dengan demikian, ada mekanisme tersendiri bila pemimpin daerah melakukan kesalahan, tidak bisa asal copot.
Sementara itu, Ketua Umum Kahmi Muda, Giofedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/24) mengatakan, ada kesan pengabaian undang-undang lain dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020.
“Mendagri seperti mengabaikan peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan digunakan sebagai pijakan dalam mengelola negara agar tidak ugal-ugalan,” katanya.
Ia memaparkan, NKRI adalah negara yang berdasar pada hukum dan bukan berdasar kepada kekuasaan.
(Fajar)
