Politik
Gaji Puan Hanya Rp 5 juta, tapi Tunjangannya Fantastis

Kabarpolitik.com.COM – Anggota DPR periode 2019-2024 telah dilantik. Puan Maharani menjadi Ketua DPR. Lalu berapa besaran gaji yang diterima Puan dan anggota dewan lainnya.
Gaji dan tunjangan para anggota dewan diatur oleh Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk gaji Ketua DPR/MPR sebesar Rp 5.040.000. Sedangkan untuk anggota DPR Rp 4.200.00. Meski gaji pokoknya sebesar itu, mereka masih mendapat beberapa tunjangan.
Tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang/paket Rp 2 juta, PPH Rp 1.729.608, istri Rp 420 ribu, anak Rp 168 ribu, dan beras Rp 198 ribu.
Tak sampai di situ. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain.
Untuk tunjangan kehormatan, mereka dapat Rp 6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 5.580.000 anggota komisi/badan.
Lalu, tunjangan komunikasi intensif. Setiap anggota DPR mendapat Rp 16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 15.554.000 anggota komisi/badan.
Kemudian, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Mereka mendapat Rp 5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 4.500.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 3.750.000 anggota komisi/badan.
Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon. Masing-masing anggota memperoleh Rp 7,7 juta.[ab]
