Connect with us

Politik

Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Melemahkan KPK

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ia memastikan komitmen Komisi III untuk memperkuat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf undang-undang tersebut.

“Dalam penyusunan RUU KUHAP, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Kami tidak ingin RUU ini justru melemahkan pemberantasan korupsi,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Komisi III DPR RI, lanjutnya, berencana menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan KPK serta pegiat antikorupsi pada masa sidang mendatang, setelah 16 Agustus 2025. Agenda ini akan digelar sebelum masuk tahap perumusan dan sinkronisasi lanjutan.

Menanggapi kekhawatiran bahwa RUU KUHAP akan memangkas kewenangan KPK, Habiburokhman menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam draft justru memperkuat posisi lembaga antirasuah tersebut.

“Tidak benar KUHAP menghapus sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas menyatakan peradilan pidana tetap mengikuti ketentuan undang-undang khusus bila telah diatur tersendiri,” jelas politisi Fraksi Gerindra itu.

Advertisement

Ia juga menyoroti Pasal 7 ayat (5) yang memastikan penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi maupun pengawasan penyidik Polri sebagai bentuk pengakuan atas independensi KPK.

Terkait definisi penyelidik dan penyidik, Habiburokhman menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak menutup ruang bagi penyidik non-Polri. “Dalam Pasal 1 angka 7, disebut jelas bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang berwenang melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK. Menurutnya, definisi tersebut sesuai pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal dalam penegakan hukum.

“RUU KUHAP hanya akan disahkan jika semua masukan penting dari para pemangku kepentingan sudah benar-benar dipertimbangkan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *