Connect with us

Politik

Hanya 92 Universitas, Haruna Pertanyakan Produksi Kedokteran di Indonesia kepada Kemenkes

Anggota Komisi IX DPR RI Haruna mengatakan, produksi kedokteran di Indonesia hanya dilaksanakan oleh 92 universitas, dengan program studi (prodi) spesialis di 20 perguruan tinggi. Jika ada 20 persen dari 4371 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan 116 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Tanah Air yang membuat prodi kedokteran, Haruna menilai setidaknya ada 900-1000 perguruan tinggi yang membuka prodi kedokteran. Kendati ia mengakui beratnya birokrasi, karena minimal akreditasi B, baru kemudian masuk Sistem Informasi Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi (SILEMKERMA) di Kemendibuk Ristek.

Demikian diungkapkan Haruna saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022), guna membahas lanjutan Program Prioritas Nasional Tahun 2022 yakni, Peningkatan capaian program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Program penguatan pelayanan kesehatan rujukan dan penguatan pelayanan kesehatan primer melalui screening dan revitalisasi fungsi Puskesmas.

“SILEMKERMA mengeluarkan rekomendasi setelah ABCDEFG sampai XYZ. Rekomendasi ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). KKI menurunkan visitasi 4 kali. Yang pertama bilang tidak boleh, yang kedua boleh, yang ketiga bilang tidak boleh, tidak boleh jadinya. Ini yang terjadi di bawah. Saya bilang, oke bisa kasih itu untuk memotong mata rantai pak. Karena SKB (Surat Keputusan Bersama) kemarin tidak sama seperti dulu, bukan Menteri Kesehatan yang keluarkan. Sekarang SKB Menteri Pendidikan yang harus keluarkan,” beber Haruna.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mempertanyakan, apakah memungkinkan pendidikan spesialis penyakit dalam ditransfer ke spesial jantung dan stroke, karena jumlah SKS-nya sudah melewati 60 persen. Jadi SKS mata kuliah yang dihadapi tinggal 30 persen, sehingga bisa mempelajari jantung dan stroke. “Kalau 30 persen, berarti paling masa kuliahnya, paling 6 bulan 7 bulan bisa kalau cuma 30 SKS, itu jalan keluarnya pak. Artinya (pendidikan mahasiswa) dipermudah transfer penyakit dalam ke spesialis jantung dan stroke,” usul Haruna.

Masih terkait kekurangan dokter spesialis, Haruna mengusulkan dokter spesialis yang relatif muda diberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebanyak 6 tempat praktik. Pasalnya sekarang semua usia dokter diseragamkan hanya mendapat SIP 3 tempat praktik. “Saya mau kalau bisa yang kepala 3 pak di-kasih SIP 6, yang kepala 4 di-kasih SIP 5, yang kepala 5 kasih SIP 4. Ini diubah SK-nya pak, setiap dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis cuma SIP dibolehkan 3 rumah sakit. Kalau rumah sakitnya berdekatan kan bisa 6 sampai 7 Pak. Dokter kan visit cuma berapa menit berapa menit per pasien,” tandas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II itu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong percepatan produksi dokter spesialis. Indonesia disebutnya membutuhkan 330 dokter spesialis untuk 514 kabupaten/kota, misalnya untuk keperluan pasang ring jantung. Pemasangan ring dilakukan pada pasien jantung dan membutuhkan penanganan cepat selama 2Ă—24 jam. Selama ini, baru ada 100 kabupaten/kota yang memiliki alat pasang ring, sehingga potensi pasien tak selamat terbilang besar.

“Untuk bisa pasang ring itu butuh spesialis jantung pembuluh darah intervensi, jadi sekaligus dia spesialis tapi dia masih ada spesialis intervensi. Atau kalau enggak ada spesialis pembuluh darah intervensi, dia harus penyakit dalam tapi yang konsumen kardiovaskular intervensi, ini yang sulit,” jelas Menkes Budi. Perhitungan Menkes, dari ketersediaan 20 prodi spesialis yang hanya mampu memproduksi 25 dokter per tahun, target tercukupinya 330 dokter baru bisa tercapai selama 15 tahun.  Karenanya, Menkes menginisiasi beasiswa khusus di pelayanan ring jantung yang targetnya bisa berpraktik dalam waktu cepat yakni enam bulan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *