Connect with us

Politik

Ingin Taat Regulasi, Fitron Nur Ikhsan Konsultasi ke Bawaslu Sebelum Lakukan Kampanye

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang Didin Tahajudin mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi salah bagian dari politik uang.

“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” kata Didin, Jumat (27/2024).

Didin mengatakan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

“(Warga) harus menolak karena ada potensi pidananya

Ia pun menegaskan, bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

“Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih masuk politik uang,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan.

“Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi,” katanya.

Untuk diketahui, ada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlaga di Pilkada Pandeglang 2024. Keempat pasangan terebut yakni:

-Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya nomor urut 1
-Raden Dewi Setiani – Iing Andri Supriadi nomor urut 2
-Uday Suhada-Pujiyanto nomor urut 3
– Aap Aptadi-Ratu Anita nomor urut 4

Saat dikonfirmasi, calon Bupati Pandeglang nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan mengaku siap berkomiten tidak melakukan politik uang selama masa kampanye.

Bahkan, sebelum melakukan kampanye, kata dia, sempat mendatangi kantor Bawaslu Pandeglang untuk berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidal boleh dilakukan peserta Pilkada.

“Ternyata memang kata Bawaslu sembako itu tidak boleh karena bisa kena pidana. Karena kami datang berkonsultasi, ingin menjadi peserta pemilu yang taat regulasi,” katanya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *