Hukum
Ini Modus Pencucian Uang Kasus Bisnis Narkotika
Jakarta- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika, HS, bersama delapan rekannya.
Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU.
Selain HS, delapan orang tersangka lainnya, yakni TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, terlibat dalam pengelolaan aset serta pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Modus operandi HS terdiri dari tiga tahap: pertama, uang hasil narkoba ditransfer atau disetorkan ke rekening atas nama para tersangka; kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung sebelum dipindahkan ke rekening lain; dan ketiga, uang itu digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.
Wahyu menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kabareskrim menekankan komitmen Polri untuk memberantas kejahatan narkoba dengan cara melumpuhkan jaringan bandar dan memiskinkan mereka, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami telah perintahkan setiap pengungkapan untuk mengejar TPPU,” tegasnya.