Nasional
Kasus Korupsi Suap Proyek SPAM PUPR, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Ini

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pejabat Kementerian PUPR terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Anggiat Partunggul Nahot Simaremare tersangka yang merupakan pejabat PPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, para saksi yang dipanggil ialah Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, PPK SPAM Strategis Juliana Lestari, dan mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani Simarmata.
“Para saksi dipanggil sebagai saksi untuk ARE (Anggiat PN Simaremare),” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (15/2).
Selain untuk Anggiat, kata Febri penyidik juga memanggil sejumlah PNS Kementerian PUPR sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar. Mereka ialah Ferry, Aryananda Sihombing, dan Makhrudin.
“Kemungkinan penyidik mencecar proses penyediaan air minum di daerah bagaimana, juga pengadaannya seperti apa. Selain itu,dugaan dugaan aliran dana pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR,” jelas Febri.
Sekadar informasi, Anggiat dan Nazar merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Masing-masing dari mereka menjabat Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung dan Kepala Satker SPAM Darurat.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap bersama Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1.
Keempat orang itu diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP, yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga suap yang diterima para PPK itu ditujukan agar PT WKE dan PT TSP dimenangkan dalam lelang proyek. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangi 12 paket proyek SPAM dengan nilai total Rp 429 miliar.
Namun dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi suap terjadi pada 20 proyek SPAM. KPK pun telah menerima pengembalian uang dari 16 orang PPK proyek SPAM berjumlah Rp 4,7 miliar.
(JPC)
