Connect with us

Politik

Kemenpora tak Takut Upaya Somasi Roy Suryo

Published

on


Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto–Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.


Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempersilakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan somasi. Hal itu terkait beredarnya surat permintaan pengembalian aset Barang Milik Negara (BMN) Kemenpora.  

“Jadi somasi itu haknya Pak Roy Suryo ya. Saya tadi malam di sebuah stasiun televisi live juga sama Pak Tigor (kuasa hukum Roy Suryo). Kemudian pagi juga saya sama Pak Tigor,” kata Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto di Komisi X kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.



Gatot mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini, Menpora Imam Nahrawi mengusulkan mengadakan pertemuan dengan Roy Suryo. Pertemuan untuk membahas titik temu permasalahan ini.

“Memerintahkan kepada kami, kepada saya, untuk segera mempertemukan Pak Menpora dengan Pak Roy Suryo. Jadi duduk bareng,” ujarnya.

Gatot tak ingin imbas masalah ini publik justru melupakan euforia gegap gempita Asian Games. Apalagi Indonesia sukses besar meraih 31 medali emas pencapaian tertinggi selama keikutsertaannya. “Itu saja poinnya. Tapi kalau bisa kita selesaikan secara baik-baik,” pungkasnya.

Baca: SBY Minta Roy Kembalikan Barang Milik Negara

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Tigor Simatupang mengancam melayangkan somasi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Somasi dilayangkan terkait surat permintaan pengembalian barang milik negara (BMN) yang diduga masih berada di tangan Roy.

“Kita pertama akan konfirmasi ke Kemenpora, sekaligus akan melakukan somasi supaya jawabannya juga tertulis jangan cuma ngomong  di mulut,” kata Tigor saat dihubungi Medcom.ID, Rabu, 5 September 2018.

Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan pengembalian BMN yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.

Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan tim BPK soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

(YDH)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *