Politik
Ketua Komisi II Pastikan Omnibus Law Politik Segera Berproses di DPR
JAKARTA (30 Desember): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komisinya akan mendorong paket undang-undang politik atau yang lebih dikenal sebagai omnibus law politik.
“Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR untuk Menyusun, salah satunya paket undang-undang politik atau yang populer disebut dengan omnibus law politik,” ujar Rifqi dalam konferensi pers Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).
Terkait muatan dari omnibus tersebut, Rifqi mengatakan Komisi II akan memperdalamnya setelah masa sidang DPR dimulai pada akhir Januari 2025 nanti.
“Secara garis besar kira-kira omnibus law politik itu adalah satu paket undang-undang yang berisi tentang bab partai politik; bab tentang pemilu; bab tentang pilkada; bab tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; bab tentang hukum acara pemilu, dan bab lain yang kita butuhkan,” jelasnya.
Legislator Partai NasDem itu optimistis paket undang-undang itu akan berjalan pada periode DPR sekarang. Menurutnya, DPR sudah memunyai pengalaman menyusun omnibus law saat mengharmonisasi UU Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers itu, Rifqi juga mengaku bangga terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang relatif berjalan lancar. Dia mengakui ada berbagai dinamika di dalam pelaksanaannya, namun patut disyukuri tidak sampai mencederai persatuan sebagai sebuah bangsa.
“Kami tentu menghimbau proses hukum yang sekarang sedang dan terus berjalan terutama di Mahkamah Konstitusi, bisa dilakukan dengan baik agar kita semua bisa mendapatkan hasil pilkada yang maksimal,” tandasnya.
Komisi II DPR, lanjut Rifqi, juga akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Evaluasi akan kami lakukan saat ini, jauh-jauh hari sebelum 2029, dan tentu hasil evaluasi akan menghasilkan beragam rekomendasi yang penting bagi Komisi II untuk menyusun rencana legislasi selanjutnya,” tukasnya.
(yudis/*)