Connect with us

Jabodetabek

Korban Pelecehan Seksual di KPI Beri Keterangan ke Komnas HAM

Published

on

JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum korban pelecehan dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MS, Mehbob mengatakan, klien telah mendatangi dan bertemu langsung Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

"Tadi kami bersama MS sudah ke Komnas HAM dan ditemui langsung oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara," kata Mehbob kepada wartawan, Rabu (8/9).

Dari pertemuan tersebut, dia menjelaskan, MS telah memberikan keterangan seluruhnya secara langsung atas kasus perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Bahkan, bukti perundungan sampai pelecehan pun sudah diserahkan kepada Komnas HAM.

"Komnas HAM berjanji mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan dan para pelaku dihukum," jelasnya.

Selain ke Komnas HAM, Mehbob menambahkan, kliennya sudah menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan secara resmi.

"Di LPSK, Korban MS juga sudah menjelaskan kasusnya dan Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan data data. Kami berterima kasih pada Komnas HAM dan LPSK yang sudah menerima Korban MS dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan terbuka kepada siapapun yang membuat aduan atau laporan, termasuk dari para terlapor.

"Komnas HAM prinsipnya terbuka terhadap seluruh pengaduan yang ada," ucap Beka saat ditemui wartawan Selasa (7/9).

Karena, lanjut Beka, pihaknya tidak bisa menolak adanya pengaduan yang diajukan. Walaupun dalam prosesnya nanti, akan dilakukan verifikasi dan analisa untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Kami tidak boleh menolak pengaduan dari siapapun. Nanti setelah pengaduan masuk kami akan menganalisa untuk kemudian memutuskan kan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan untuk menyikapi aduan tersebut," jelasnya.

Sehingga, Beka mempersilakan serta memastikan akan menerima laporan dari terduga pelaku sesuai standar yang berlaku pada Komnas HAM.

"Diterima dan diproses sesuai dengan standar yang ada di Komnas ham," ujarnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *