Connect with us

Politik

KPK Sesalkan Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan koruptor maju di pemilihan legislatif atau nyaleg. KPK berharap semua pihak, khususnya MA, turut melakukan perbaikan dalam menyaring calon legislatif.

"Di awal KPK sangat berharap adanya perbaikan yang sangat signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 September 2018.

Menurut Febri, semua pihak seharusnya berkaca dari sejumlah kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Banyak legislator ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat praktik rasuah.

"Untuk kasus yang diproses KPK untuk DPRD saja ada 146 anggota DPRD sudah diproses dan kemungkinan akan bertambah ada sepanjang ada bukti yang cukup, dan ada lebih dari 70 anggota DPR," ujarnya.

Febri mengatakan, semua pemangku kepentingan seharusnya sama-sama berbenah dan memperbaiki sistem yang ada. Sehingga, lembaga legislatif baik di tingkat pusat dan daerah bisa lebih bersih. "Tetapi, nanti kami akan lihat dulu apa yang bisa dilakukan ke depan," ucap dia.

Meski menghormati putusan MA, KPK menegaskan bakal tetap mengedepankan kewenangan untuk mencabut hak politik para legislator yang korupsi selama fakta persidangan kuat.

"Yang pasti KPK dengan kewenangnnya akan semakin mencermati tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK," pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif. Dengan begitu, legislator korup bisa kembali nyaleg.

Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *