Connect with us

Politik

KPU DKI Tunda Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Kotak suara pemilu. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum mau menjalankan keputusan Bawaslu DKI terkait mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU DKI akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

PKPU tersebut melarang mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual untuk menjadi calon legislator. Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Idroos mengatakan penundaan itu berdasar pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. 

"Ada surat edaran KPU RI yang meminta kami untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018," kata Betty saat dihubungi, Senin, 3 September 2018.

Betty meyakinkan penundaan itu tidak akan mempengaruhi penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018. Namun, dia belum mengetahui teknis selanjutnya terkait pencalonan mantan napi korupsi.

"Kita juga enggak tahu putusan MA apakah sebelum DCT ditetapkan atau bagaimana, kita belum tahu. Nanti tergantung KPU RI selanjutnya bagaimana," terang dia.

Baca: Surya Paloh Dorong Penguatan Sistem Presidensial

Dia menyampaikan DKI Jakarta hanya ada satu bakal calon legislatif yang pernah dibui karena kasus korupsi. Dia adalah Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Mohamad Taufik.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara karena terbukti secara sah telah korupsi saat menjadi Ketua KPU DKI. Politikus Partai Gerindra ini didakwa merugikan negara sebesar Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga pemilu 2004. 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *