Connect with us

Nasional

KPU: Jokowi Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang Capres petahana, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan pesawat kepresidenan selama menjalani kampanye.

Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menjelaskan meski Jokowi peserta Pilpres 2019, namun bukan berarti pengamanan terhadap dirinya longgar. Untuk itu pihaknya tetap merujuk pada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden. Termasuk penggunaan pesawat kepresidenan.

“Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, aspek keamannya gimana?” ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Wahyu enggan menanggapi pandangan berbagai pihak yang mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Ia hanya menegaskan, selain PP, pihaknya juga merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 305 UU Pemilu menjelaskan tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Termasuk fasilitas menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

“Kebetulan Presiden RI jadi Capres. Oleh karena itu, mohon dipahami, berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden RI yang jadi Capres RI berhak mendapatkan fasilitas protokoler, fasilitas kesehatan, dan keamanan sebagai mana mestinya,” pungkasnya. [nes/rmol]

source

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *