Politik
Larangan M Taufik Nyaleg Sudah Tepat
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang juga eks Napi Korupsi. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendukung putusan KPU DKI Jakarta yang melarang Mohamad Taufik maju menjadi calon anggota legislatif (caleg). Politikus Partai Gerindra itu dilarang nyaleg lantaran pernah divonis 18 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan korupsi saat menjadi Ketua KPU DKI.
“KPU DKI Jakarta dalam melakukan tahapan pencalonan itu benar dan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Jadi KPU DKI Jakarta dalam evaluasi, monitoring, supervisi kami, sudah melakukan hal yang benar sesuai dengan PKPU 20/2018,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 11 September 2018.
KPU berpegang teguh pada pedoman PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Termasuk soal persyaratan bakal caleg (bacaleg) pada Pasal 7 ayat H yang menyatakan bacaleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
“Jadi KPU DKI Jakarta sudah bekerja benar sesuai dengan PKPU 20/2018. Kami berpedoman pada PKPU 20/2018 yang masih sah dan berlaku karena sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” tegas Wahyu.
Keputusan tersebut membuat Taufik geram dan melaporkan seluruh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Taufik menolak tidak diloloskan sebagai bacaleg pada Pemilu 2019.
Baca: Eks Napi Korupsi M Taufik Boleh Nyaleg
Taufik menduga tujuh komisioner KPUD itu melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masalah ini terkait tidak dilaksanakannya suatu putusan atau suatu peraturan perundang-undangan oleh KPU DKI.
“KPUD ini kan pejabat negara, ketika ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap itu kan merupakan undang-undang sehingga harus dijalankan, harus ditaati oleh KPUD provinsi,” kata kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018 kemarin.
Taufik sejatinya diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta Pileg 2019. Namun KPU enggan menjalankan keputusan Bawaslu karena Taufik merupakan eks narapidana kasus korupsi. KPU menunggu uji materi Mahkamah Agung (MA) soal PKPU 20/2018 yang memuat larangan mantan koruptor nyaleg.
(FZN)