Connect with us

Politik

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg


Ilustrasi. MI/Susanto


Jakarta: Mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri di pemilihan legislatif. Kepastian itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif.

“Iya (dikabulkan). Sudah diputus MA kemarin,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat, 14 September 2018. 



Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.

“Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.

Menurut Suhadi, putusan MA ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. MA menilai aturan mengenai caleg bertentangan dan harus dikembalikan ke aturan yang berada di atas PKPU. 

“UU pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan,” jelasnya. 

Dengan begitu, Suhadi menegaskan, seorang mantan koruptor boleh maju di pemilihan legislatif 2019. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk penyelenggara Pemilu, mengikuti aturan yang berlaku.

(AGA)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *