Politik
MA Didesak Segera Putuskan Uji Materi Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Jakarta: Tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Mahkamah Agung segera memutus uji materi terhadap Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi nyaleg.
Hal ini disampaikan Ketua DKPP Harjono usai menggelar pertemuan tripartit lembaga penyelenggara pemilu. Putusan MA dinilai penting untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu.
“Kami mendorong MA segera memutus uji materi PKPU. Karena KPU dan Bawaslu bergantung pada putusan MA,” kata Harjono di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.
Harjono mengatakan para penyelenggara pemilu akan segera menemui MA secara formal untuk menyampaikan permintaan tersebut.
Harjono berpendapat MA sebetulnya memiliki kewenangan untuk memutus cepat uji materi PKPU tersebut tanpa harus meunggu uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Senada, Ketua KPU Arief Budiman menilai MA diberi kewenangan khusus dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk memutus uji materi PKPU. Dengan demikian Arief menilai mekanisme yang digunakan dalam memutus uji materi PKPU berbeda dengan aturan pada umumnya.
“Tapi UU 7/2017 memberi kewenangan pada MA, 30 hari setelah permohonan masuk (uji materi PKPU) sudah bisa proses. Jadi ini yang akan kami sampaikan kepada mereka. Kami akan menyampaikan surat permihonan agar uji materi ini jadi prioritas,” tandas Arief.
(SCI)