Connect with us

Politik

Mantan Komisioner Geram Bawaslu Pasif Usut Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Published

on

Jakarta: Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib geram karena Bawaslu tak punya nyali menghadapi dugaan mahar politik Sandiaga Uno. Bawaslu dinilai pasif menyelidiki kasus dugaan mahar ini.

“Saya melihat apa yang Bawaslu lakukan saat ini nyata-nyata mendegradasi eksistensi Bawaslu sebagai lembaga penegak aturan pemilu,” kata Wahidah dalam diskusi ‘Bawaslu, Macam Mandor di Zaman Belanda’ di Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu, 2 September 2018.

Wahidah geram sikap Bawaslu yang cenderung menunggu laporan tanpa aktif menyelidikinya. Tindakan menunggu Bawaslu dinilai tidak sejalan dengan tugas pengawas pemilu. Pasal 93 UU Pemilu menjelaskan tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu.

“Mengawasi itu maknanya aktif dan dinamis. Bukan menunggu laporan,” tambah Wahidah.

Sikap pasif ini akan menjadi preseden buruk bagi penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Sejumlah pelanggaran dugaan politik uang dinilai akan dibiarkan jika Bawaslu tak mendapatkan laporan.

“Bagaimana kalau tidak ada yang melaporkan? Berarti sangat telak. Ini pertama merespon saja sudah tidak benar, tidak sesuai UU, dan mengingkari peraturan Bawaslu yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan Bawaslu yang menghentikan penyelidikan dugaan mahar Sandi karena tak ada bukti tidak bisa diterima. Bawaslu bekerja secara parsial. Sebab, ia menyebut Bawaslu tidak meminta keterangan dari Andi maupun Sandiaga.

“Dengan adanya Pasal 228 UU Pemilu partai politik dilarang menerima imbalan dari siapapun dan bentuk apapun dalam proses pencalonan. Itu aturan hukum yang harus ditegakkan Bawaslu. Sejatinya ada proses pengawasan aktif sebelum deal siapa capres dan cawapres,” pungkasnya.

(DRI)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *