Connect with us

Politik

Menko Airlangga Sampaikan Target Implementasi UU Cipta Kerja Jangka Pendek-Menengah

Published

on

Kabarpolitik.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja sebesar 2,7 juta hingga 3 juta per tahun, sehingga dapat menampung 9,29 juta angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja.

Target ini juga lebih tinggi dari sebelum terjadinya pandemi Covid-19 hanya mampu menciptakan tenaga kerja 2 juta per tahun.

“Upaya Pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah,” kata dia saat membacakan keterangan Presiden atas Uji Materi UU Cipta Kerja, Kamis (17/6/2021).

Di sisi lain, dia menyebut UU Cipta kerja juga akan meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja Indonesia, sehingga dapat mendorong kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini produktivitas Indonesia berada pada tingkat 74,4% masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat 78,2%,” tutur dia.

Tak hanya itu, manfaat lainnya, UU Cipta Kerja diyakini akan menggenjot investasi kinerja di kisaran 6,6-7%, bahkan munculnya investasi baru juga akan berimplikasi pada penciptaan lapangan kerja baru, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerjaan.

Apabila kesejahteraan pekerja meningkat, sisi konsumsi juga akan ikut terdongkrak. Apalagi konsumsi merupakan salah satu penyokong pertumbuhan ekonomi.

“Dengan kesejahteraan pekerja yang membaik, Pemerintah memperkirakan konsumsi masyarakat akan naik 5,4-5,6%,” jelas Airlangga.

Di samping itu, Airlangga menilai sektor UMKM juga masih memiliki produktivitas yang sangat rendah. Padahal, sektor UMKM merupakan tulang punggung bagi perekonomian dengan kontribusi 61,07% terhadap PDB dan mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 97%.

Dengan begitu melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah melakukan pemberdayaan UMKM dan koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65%, disertai peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.

“UMKM dan koperasi merupakan unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan lapangan kerja,” kata dia.

Dengan demikian, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia perlu keluar dari jebakan middle income trap dengan terobosan kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas harus menjadi andalan.

“Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan tersebut memerlukan basis regulasi yang kuat dalam bentuk undang-undang, yang sekaligus memerlukan adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai undang-undang yang ada terkait dengan penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Airlangga menilai dengan berbagai efek positif dari implementasi UU Cipta kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Ia berharap Indonesia mencapai target untuk masuk dalam 5 besar ekonomi dunia tahun 2045.

“Sehingga diharapkan produk domestik bruto sebesar US$ 7 triliun dengan pendapatan per kapita sebesar Rp 27 juta per bulan,” jelas dia.

.

(GI/KP/fid)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *