Connect with us

Internasional

Menpora Malaysia Akhirnya Minta Maaf atas Insiden Pengroyokan WNI

Published

on

Kabarpolitik.com.COM – Pihak Malaysia akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia atas insiden dugaan pengeroyokan yang dilakukan suporter tuan rumah terhadap pendukung timnas Garuda.

Permohonan maaf yang disampaikan oleh Menpora Malaysia Syed Saddiq tersebut diunggah lewat akun Twitter resmi miliknya, Sabtu (23/11/2019) malam.

“Saya dengan penuh rasa rendah diri ingin memohon maaf kepada rekan-rekan serumpun di Indonesia. Saya memohon maaf karena tragedi yang terjadi dalam beberapa hari lepas,” ujar Syed.

“Kami telah mendapatkan laporan bahwa kasus pemukulan itu tidak terjadi di Bukit Jalil atau saat pertandingan berlangsung, tetapi terjadi 20 km dari Stadion Bukit Jalil pada pukul 03.00 pagi. Kami belum tahu kasus tersebut apakah berhubungan dengan pertandingan sepak bola,” ucap Syed Saddiq dalam akun twitter miliknya.

Syed Saddiq juga berharap korban dugaan pengeroyokan untuk membantu penyelidikan kepolisian Malaysia.

“Kasus ini melibatkan satu warga negara Indonesia. Kami memohon korban yang dipukul bisa tampil untuk membantu penyelesaian kasus ini. Kami memastikan keadilan berlaku baik untuk warga Malaysia dan Indonesia. Ini adalah tanggung jawab kami bersama,” kata Syed Saddiq.

https://platform.twitter.com/widgets.js

Sementara itu, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menerima laporan video pemukulan suporter indonesia. Pemukulan terhadap penonton Indonesia itu diduga dilakukan suporter Malaysia.

“Video berdurasi 48 menit tersebut telah viral di media sosial, diduga berkaitan sepak bola Indonesia melawan Malaysia di Stadion Bukit Jalil,” ujar Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM Komisioner Polisi Dato’ Huzir Bin Mohamed di Kuala Lumpur, Sabtu (23/11/2019).

Huzir mengatakan, pihaknya telah menerima satu laporan polisi agar kesahihan video tersebut diselidiki. Menurut dia, satu penyelidikan sedang dijalankan berdasarkan Pasal 500 KUHP dan Pasal 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998. “Berdasarkan penyelidikan awal, PDRM percaya bahwa insiden tersebut tidak terjadi di Stadion Bukit Jalil,” katanya. [rif]

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *