Politik
NasDem Tetap Larang Mantan Koruptor Nyaleg
Jakarta: Partai NasDem tetap melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (nyaleg). Keputusan partai besutan Surya Paloh itu tidak berubah kendati Mahkamah Agung (MA) resmi memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg.
Ketua DPP NasDem bidang Media dan Informasi Publik Willy Aditya menjelaskan, keputusan NasDem melarang caleg mantan napi korupsi adalah keputusan yang tepat.
"NasDem tetap konsisten dengan peraturan KPU meski peraturan tersebut telah dubatalkan oleh MA," kata Willy saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 14 September 2018.
Willy melanjutkan larangan caleg mantan napi korupsi merupakan sebuah langkah berani dari penyelenggara Pemilu untuk menghasilkan wakil rakyat yang bersih. Pasalnya, saat ini lembaga legislatif seperti DPR dan MPR mendapatkan persepsi negatif dari publik karena anggotanya kerap tersandung masalah korupsi.
"Larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri merupakan salah satu cara untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih," tuturnya.
Willy melanjutkan, NasDem saat ini telah membatalkan proses pencalonan dua calegnya yang terindikasi mantan narapidana korupsi. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dampak yang buruk apabila mantan napi korupsi terpilih menjadi wakil rakyat.
"Kita batalkan pencalonan mereka dengan siap menanggung segala resikonya," ungkapnya.