Nasional
Netralitas ASN Dinilai Sulit di Pelaksanaan Pilkada

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap perhelatan pesta demokrasi harus terus dikumandangkan. Namun, bukan berarti ASN tidak punya hak politik sama sekali. Hanya saja, hak politik mereka terbatas di bilik suara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan dalam penegakan netralitas ASN, perlu pemahaman dan kesadaran ASN itu sendiri atas hak pilih yang dimilikinya.
Sikap partisan ASN hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara. Bilik suara menjadi tempat dimana segala ekspresi partisan dan ekspresi politik untuk memilih orang yang dikehendaki sebagai pemimpin dapat disalurkan.
Di luar bilik suara, ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga. “Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil dimana hak pilih betul-betul diwadahi,” ujar Tjahjo dalam keterangan reseminya, Kamis (29/20).
Ia melanjutkn, kesadaran ini menjadi perhatian penting dalam penegakkan netralitas ASN, khususnya menjelang Pilkada serentak 2020. Tjahjo mengungkapkan sebenarnya potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri.
Banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset) dan pola budaya yang tidak tepat. “Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” terangnya.
(Fajar)
