Politik
Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Menuntut Keseriusan Semua Pihak
JAKARTA (23 Februari): Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak harus terus ditingkatkan melalui pelaksanaan kebijakan yang menyeluruh dan terpadu di tingkat pusat dan daerah.
“Masih relatif tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap anak menuntut keseriusan semua pihak dalam upaya pencegahan, pelaksanaan sejumlah kebijakan dan kesiapan aparat dan masyarakat dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan yang terjadi saat ini,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki.
Dari ribuan jumlah kasus tersebut, kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak 2019 sampai 2023.
Sebagai bentuk realisasi dari amanah Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mewajibkan pembentukan unit pelayanan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA), saat ini unit layanan itu sudah terbentuk di 34 dari 39 provinsi di Indonesia.
Menurut Lestari, sejumlah kebijakan dan aturan hukum terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan, harus mampu diterapkan dengan sebaik-baiknya.
Perangkat hukum dan masyarakat, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, juga harus terus diedukasi agar mampu mengaplikasikan sejumlah kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Karena, menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II itu, anak sebagai generasi penerus bangsa membutuhkan lingkungan yang menjamin tumbuh kembangnya bisa optimal, baik dari sisi fisik maupun mentalnya, agar mampu mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat komitmennya dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di tanah air, demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang lebih baik.
(*)