Connect with us

Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap, Polsek Ciracas Amankan Lima Paket Sabu

Published

on

Kabarpolitik.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Ciracas Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu, pada Jumat (05-07-2024).

Tersangka pelaku inisial SKJ warga Ciracas yang ditangkap di Jl. Raya Bogor, Gg Masjid RT 01/01 Kel. Ciracas, Kec.Ciracas, Jakarta Timur itu, kini diamankan di Mapolsek Ciracas untuk menjalani proses hukum lebih lajut.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiyansyah, SH, MH menjelaskan, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 5 klip paket sabu dengan berat bruto 0,90 Gram.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo (digunakan untuk transaksi), 1 Bandel Palstik klip kosong dan 1 lebar hasil sementara hasil Lab (positif) narkoba jenis shabu.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, bermula pada hari Kamis 04 Juli 2024 Kanit Reskrim Polsek Ciracas bersama anggota lapangan Unit Reskrim mendapatkan Informasi tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk transaksi atau penyalahgunaan Narkotika di Gg. Masjid wilayah Ciracas.

Berbekal laporan itu, kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggota Buser untuk melakukan penyelidikan ditempat tersebut, setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya mendapatkan informasi dan melihat adanya beberapa orang yang tidak dikenal dan mencurigakan keluar dari Gg. Masjid Rt.Rt 01/01 Kel. Ciracas.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian membuat laporan informasi dengan maksud menindaklajuti penyelidikan dan pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024, sekitar Pukul 16.30 WIB, melakukan penyelidikan lebih lanjut, melihat seorang laki laki yang berdiri di pintu kontrakan dan mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang.

Karena itu dilakukan pemeriksaan penggledahan yang mengaku bernama Sandi dan saat digledah dibadanya tidak ditemukan barang berupa narkotika, karena curiga lebih lanjut melakukan penggledahan dikontrakanya dan ditemukan plastik klip diduga digunakan untuk membungkus shabu.

Setelah diklarifikasi lebih lanjut pelaku mengakui bahwa benar meperjual belikan narkotik jenis shabu namun barang berupa shabu sudah habis terjual, karena tidak percaya dengan pengakuan pelaku kemudian melakukan penggledahan di kasur pelaku dan benar ditemukan 5 bungkus plastik klip diduga shabu yang ditaruh pelaku dibawah kasur.

Selanjutnya 5 bungkus plastik klip diduga sabu diambil oleh pelaku kemudian diserahkan ke petugas sebagai bukti, setelah ditemukan bukti 5 bungkus klip shabu yang diakui pelaku miliknya selanjutnya diperiksa hand phone Oppo milik pelaku ternyata benar di chat aplikasi WA nya terdapat beberapa komunikasi jual beli shabu antara pelaku dengan pembeli

Dan pelaku mengakui bahwa barang berupa shabu tersebut dapat dari Bang Ompong dan pengakuan pelaku sudah 2 kali mengambil barang darinya.

Sedangkan cara transaksi dengan Bang Ompong pelaku selalu bertemu didekat pool taksi blue bird yang sebelumnya janjian terlebih dahulu lewat HP. Dan pembayaranya dilakukan melalui transfer.

Tidak sampai disitu saja, polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap Bang Ompong dengan cara dipancing lewat hand phon, dan ternyata handphonenya tidak aktif, kemudian dilakukan pencarian ditempat tongkronganya yang pelaku ketahui namun tidak diketemukan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Ciracas Guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat 1, UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *