Connect with us

Politik

Penyebab Data Ganda Versi KPU

Published

on


Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 15 September 2018. Penyempurnaan fokus untuk menyisir data ganda dalam DPT. 

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan ada beberapa sebab ditemukannya data ganda dalam DPT. Salah satunya, karena kesalahan dalam administrasi kependudukan. 



“Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada praktik administrasi dalam pencatatan data masyarkat kita yang masih belum sesuai dengan aturan,” kata Viryan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.

Viryan mencontohkan, warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) kemudian mengurus kepindahan domisili, namun data di domisili lama belum terhapus. Hal ini bisa menimbulkan data ganda dalam DPT. 

Data ganda, lanjut Viryan, juga bisa disebabkan perekaman data KTP-el yang dilakukan lebih dari satu kali. Viryan menyebut kasus ini terjadi berdasarkan informasi dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Selain itu, data ganda juga bisa disebabkan proses memasukan data yang kurang lengkap. Kasus seperti ini, menurut Viryan, pernah terjadi saat pelaksanaan Pilkada serentak. 

“Dimungkinkan terjadi karena porses entri data kita yang kurang tuntas, maksudnya bisa saja (datanya sama), tapi ternyata orangnya berbeda, setelah dicek, oh ternyata benar orangnya berbeda,” jelasnya.

KPU saat ini terus melakukan penyempurnaan terhadap DPT yang telah ditetapkan Rabu 5 September kemarin. Proses penyempurnaan ini melibatkan Bawaslu, partai politik peserta pemilu, dan Kemendagri. Ditargetkan proses penyempurnaan rampung pada 15 September 2018 mendatang.

KPU menetapkan jumlah pemilih tetap nasional dalam negeri sebanyak 185.732.093 jiwa. Jumlah pemilih ini terdiri dari 92.802.671 laki-laki dan 92.929.422 perempuan. Mereka tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.370 kelurahan/desa. 

Sementara, jumlah pemilih di luar negeri ditetapkan sebanyak 2.049.791 pemilih. Rinciannya, 984.491 pemilih laki-laki dan 1.065.300 pemilih perempuan.

(AGA)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *