Hukum
Polsek Cipayung Berikan Penyuluhan Tawuran, Narkoba dan Bulling di SMP PGRI 9

Kabarpolitik.com, Jakarta – Kanit Intel Polsek Cipayung AKP Mujiran SH, dibawah kendali Plh Kapolsek Cipayung AKP Maryoto SH, MH, melakukan kunjungan ke SMP PGRI 9 Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (08-07-2024).
Kehadiran pihak kepolisian ini untuk memenuhi surat undangan sebagai Nara Sumber untuk menjadi nara sumber atau pemateri dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kamtibmas kepada kepada siswa-siswi SMP PGRI 9 Cipayung.
Hadir dalam giat tersebut, Kanit Intel Polsek Cipayung, Kepala Sekolah SMP PGRI 9, Wakil Kepala Sekolah, semua guru SMP PGRI 9 dan para siswa-siswi SMP PGRI 9.
Dihadapan siswa, Kanit Intelkam Polsek Cipayung menyampaikan sejumlah materi, diantaranya materi tentang Bullying. Ia menjlaskan bahwa ada beberapa jenis Bullying.
Diantaranya Bullying Fisik. Ini dilakukan dengan kekerasan, dan bullying ini akan menimbulkan luka yang kelihatan. Conyoh memukul, menendang, mencubit dan mendorong.
Kemudian bullying dengan lisan. Jenis Bullying ini sangat berbaya dibanding jenis bullying fisik, karena dampaknya susah untuk dilupakan. Contoh, fitnah, membuang muka.
Selain bullying, ia juga menyampaikan materi tawuran. Ia menjelaskan di wilayah Cipayung sering terjadi tawuran yang tidak tahu akar permaslahannya. Itu dilakukan secara spontan yang berawal dari Mensos saling ejek-ejekkan lanjut cari tempat untuk melakukan tawuran.
AKP Mujiran pun mengimbau kepada siswa agar selalu bijak dalam bermedia sosial dan selalu menjauhi tawuran dan tidak mudah terpancing bila diajak untuk melakukan tawuran. Karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, para pelaku tawuran yang tertangkap akan di proses hukum.
Tidak itu saja, AKP Mujiran juga memberikan penyuluhan tentang Narkoba, mengajak siswa selau menjauhi narkoba.
Ia menjelaskan, terkadang sebelum melaksanakan tawuran anak-tersebut terlebih dahulu minum obat yang tergolong daftar G, dengan maksut setelah minum obat itu kebranian untuk tawuran tambah.
Obat-obat seperti itu biasanya di beli di toko obat, dimana toko obat itu juga menjual kosmetik untuk mengelabuhi petugas. Dia menjelaskan bahwa obat-obatan daftar G termasuk narkotika Golongan 3.
