Connect with us

Hukum

Polsek Sipoholon Mediasi Kasus Perjinahan.

Published

on

Polsek Sipoholon melalui bhabinkamtibmas Bripka L. Siagian mediasi kasus perjinahan sesama orang dewasa Kamis, (23/6).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasus perjinahan yang melibatkan Laki-laki Imanuel Pasaribu dan perempuan Soviana Marbun tersebut mengakibatkan perempuan sudah terlanjur hamil sehingga meminta pertanggung jawaban laki-laki.

Berhubung karena lski-laki sudah memiliki istri yang syah, pertanggung jawaban untuk menikah seduai tuntutan perempuan pun tidak bisa dipenuhi sehingga terjadi keributan yang melibatkan keluarga.

Agar keributan tidak menjadi semakin besar, bhabinkamtibmas dan kepala desa pun berusaha melakukan pendekatan kepada kedua belah untuk mencari solusi.

Setelah kesepakatan sebelum dipertemukan nyambung, akhirnys kamis tadi dipertemukan di kantor Kepala Desa.

Setelah saran dari Polisi desa dan Kepala Desa di sampaikan, lalu kedua belah pihak sepakat dan diambil kesimpulan berupa jalan Damai.

Jalan damai yang ditempuh yaitu, pihak laki-laki membiayai seluruh biaya persalinan perempuan serta biaya hidup bayi setelah melahirkan.

Akhirnya persoalan kedua belah pihak pun berakhir dengan solusi yang ditempuh.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *