Politik
Prabowo Kritik Praktik “Serakahnomics”, Perintahkan Tegakkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2024) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Kepala Negara menekankan bahwa negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi melindungi kepentingan rakyat.
“Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” ujar Presiden.
Presiden menyoroti sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok yang tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Ia bahkan memperkenalkan istilah baru, serakahnomics, untuk menggambarkan penyimpangan akibat keserakahan segelintir pelaku ekonomi.
“Coba bayangkan, kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tapi bisa-bisanya minyak goreng langka. Ini karena dikuasai oleh spekulan, bukan dikelola negara,” tegasnya.
Presiden juga mengkritisi sistem subsidi pertanian yang justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Beras yang disubsidi oleh negara, kata Presiden, malah dikemas ulang dan dijual sebagai “beras premium” dengan harga jauh lebih tinggi.
“Subsidi dari benih, pupuk, sampai irigasi itu uang rakyat. Tapi ujungnya, berasnya ditempel label premium, dijual mahal. Ini bukan kesalahan biasa. Ini pidana,” ucapnya.
Presiden mengungkapkan bahwa praktik curang ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan tindakan hukum tegas.
“Saya sudah tugaskan Kapolri dan Jaksa Agung: usut, tindak, dan sita. Karena ini bukan soal ekonomi semata, ini soal amanat konstitusi,” pungkas Presiden Prabowo.
