Politik
Putih Sari Minta BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Pencairan Dana Bagi Mantan Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK
Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyiapkan pencairan dana bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Putih mengatakan, para pekerja tersebut harus antri untuk mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan mereka.
“Kami, Komisi IX DPR RI, meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat berhentinya operasional perusahaan,” kata Putih Sari, Selasa (4/3/2025).
Putih juga menjelaskan bahwa terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan oleh karyawan yang terkena PHK, yakni program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa digunakan untuk memulai usaha baru atau memenuhi kebutuhan hidup sementara mencari pekerjaan baru,” ujar Putih.
Ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengumumkan kapan dana bagi mantan karyawan PT Sritex dapat dicairkan. Menurutnya, kepastian ini akan memberikan ketenangan bagi eks-karyawan PT Sritex dan menciptakan situasi yang lebih kondusif.
“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan dana bagi karyawan yang terkena PHK di perusahaan lain, seperti PT Sanken di Kabupaten Bekasi, PT Yamaha Music, dan lainnya,” tambah Putih.
