Connect with us

Politik

Rekomendasi Bawaslu soal Caleg Eks Koruptor Ditinjau Ulang

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri lagi putusannya di daerah terkait aturan eks koruptor daftar pemilihan legislatif (nyaleg). Itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan larangan bekas koruptor nyaleg.

“Kita harus cek satu-satu (gugatannya) ya. Sebab kemarin ada yang berkas ditarik, apakah mungkin berkasnya masuk lagi,” kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14 September 2018.

Afif mengatakan setelah putusan MA ini, rekomendasi Bawaslu di daerah yang sempat ditunda KPU, harus dieksekusi. Namun, Afif menyebut belum ada komunikasi lanjutan antara Bawaslu dan KPU soal hal itu. Bawaslu juga belum menerima salinan putusan MA soal gugatan Peraturan KPU (PKPU).

Afif menepis anggapan Bawaslu membela koruptor karena meloloskan eks napi korupsi nyaleg. Menurut dia, apa yang diputuskan Bawaslu di daerah sudah sesuai peraturan, terlebih sudah diperkuat MA.

“Tapi pada intinya kalau yang kita tunggu putusan MA dan kalau imi memang sudah keluar, maka harus kita tindak lanjuti, atas nama ketaatan kita pada aturan,” tegas Afif.

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif. Dengan begitu, legislator korup bisa kembali nyaleg.

Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *