Politik
Rocky Candra Tinjau Proyek Pipa Gas PT Jadestone, Serap Aspirasi Warga Terdampak

Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, meninjau langsung proyek pemasangan pipa gas milik PT Jadestone Energy di Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kunjungan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi warga yang terdampak oleh pembangunan pipa gas sepanjang kurang lebih 4 kilometer.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pipa yang dipasang terlalu dekat dengan badan jalan dan parit utama, serta penggunaan lahan milik warga selama dua tahun tanpa adanya ganti rugi.
“Tanah kami dipakai sejak dua tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada ganti rugi. Kami sudah lapor ke pemerintah kabupaten, tapi tidak ada penyelesaian. Pihak perusahaan juga tidak pernah hadir saat dipanggil untuk mediasi,” ujar Muhammad Daud, salah satu warga, Minggu (22/6/2025).
Menanggapi hal ini, Rocky Candra menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan akan menindaklanjuti masalah tersebut ke tingkat pusat.
“Kami akan panggil manajemen PT Jadestone Energy ke Komisi XII DPR RI. Tidak boleh ada hak masyarakat yang diabaikan. Jika memang ada penggunaan lahan, maka harus ada ganti rugi yang adil,” tegas Rocky.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib menjunjung prinsip keselamatan dan tanggung jawab sosial dalam seluruh kegiatan operasionalnya. Rocky menyatakan akan menelusuri lebih jauh keberadaan jaringan pipa Jadestone di wilayah Tanjung Jabung Barat untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap masyarakat atau lingkungan.
Warga juga menyoroti ketimpangan kompensasi, dimana sebagian pemilik lahan di jalur pipa antara Kuala Parit 4 hingga Terminal Gas Teluk Sialang belum menerima pembayaran, sementara sebagian lainnya telah mendapatkan ganti rugi. Masyarakat menuntut kompensasi sebesar Rp625 ribu per meter.
Tak hanya itu, warga menyebut pemasangan pipa bertentangan dengan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2023, khususnya Pasal 100 yang mengatur jarak minimal pipa dari parit. Di lapangan, pipa disebut hanya berjarak sekitar 1 meter, padahal seharusnya 15 meter jika tanpa bundwall.
Selain itu, melalui koalisi masyarakat desa, warga juga telah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) ke Kanwil ATR/BPN Jambi karena dianggap cacat prosedur, tanpa proses peralihan hak dan kompensasi yang sah. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jadestone Energy belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut.
