Connect with us

Politik

Roy Suryo Lepas Jabatan Waketum Demokrat


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (MI/Rommy Pujianto)


Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dikabarkan melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Demokrat. Keputusan ini buntut kasus pengembalian aset dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan membenarkan kabar tersebut. Hinca menegaskan Roy tak lagi menjabat Waketum Demokrat. “Kami sudah putuskan membebastugaskan beliau sementara waktu dari Wakil Ketua Umum,” kata Hinca saat dikonfirmasi, Jumat, 14 September 2018. 



Surat pengunduran diri Roy Suryo dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat beredar. Dalam surat tertanggal 12 September 2018 itu, Roy menyatakan alasannya mundur dari DPP lantaran ingin fokus menyelesaikan kasusnya dengan Kemenpora terkait pengembalian aset Barang Milik Negara (BMN). Roy juga telah menunjuk kuasa hukumnya bernama Tigor Simatupang.

“Merespons kondisi berdasarkan masalah terakhir, di mana saya dituduhkan masih menyimpan aset negara selepas dari Jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014,” kata Roy dalam suratnya. 

Roy tak ingin masalah dirinya dengan Kemenpora terus dikaitkan dengan Demokrat, dan Ketumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Maka Mohon agar saya dapat nonaktif sementara dalam Jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai,” lanjutnya.

Namun, Roy Suryo menyebut tetap akan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Alasannya, ia ingin menjaga nama baik partai di daerah pemilihan (dapil), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR Komisi I dari Dapil DIY dengan Instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma,” jelasnya.

Roy memang tengah beperkara dengan Kemenpora. Kementerianj yang pernah dipimpinnya itu melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan pengembalian BMN yang ditujukan ke Roy Suryo. 

Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut, Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasi. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

(AGA)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *