Connect with us

Nasional

Soal Kasus Mensos Juliari Batubara, Firli: Bisa Kena Hukuman Mati

Published

on

Kabarpolitik.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Menteri Sosial Juliari P Batubara apabila terbukt, bisa dijerat dengan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana ada ancaman hukuman mati

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

Apa lagi, Firli mengatakan, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nonalam.

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” ujar Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *