Connect with us

Politik

Target Penyelesaian RUU DKJ Masih Tentatif

JAKARTA (13 Maret): Usulan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di masa sidang IV yang berakhir pada 4 April 2024 masih tentatif, tergantung dari berbagai dinamika yang terjadi di DPR.

”Tadi ada semangat ingin menyelesaikan RUU ini dengan segera. Tadi Pak Ketua (Supratman Andi Agtas) sudah memberikan usulan agar 4 April (dibawa ke paripurna). Prinsipnya kita semua punya semangat yang sama, tetapi ada catatan penting juga yang disampaikan oleh ketua, bahwa ini masih tentatif,” ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI terkait RUU DKJ bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Karena sifatnya yang masih tentatif, tambah Taufik, apabila pembahasan RUU DKJ masih belum selesai pada masa persidangan IV ini, bisa dibuka kemungkinan untuk dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

”Juga mengenai jadwal, kita akan melihat dinamika atau proses pembahasan (yang ada di DPR). Apabila ternyata belum selesai tentu masih memungkinkan kita untuk dilanjutkan di masa persidangan berikutnya. Jadi supaya menjadi jelas juga bahwa meskipun ada target, kita nanti lihat dinamikanya. Oleh karena itu tidak perlu kemudian target ini ’harus pasti’ gitu, nanti kita lihat proses dinamikanya,” terang Taufik yang juga anggota Komisi III DPR RI itu.

Sebelumnya, Tobas sempat mengungkapkan, pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak perlu dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara hingga IKN Nusantara ditetapkan secara resmi menjadi ibu kota baru.

”Walaupun sudah ada UU yang mengatur IKN Nusantara, bukan berarti status ibu kota di Jakarta selesai. Apalagi, IKN masih dalam tahap pembangunan,” tegas Tobas.

(dpr.go.id/*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *