Connect with us

Pemerintahan

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Tangerang, Kabarpolitik.com – Sesuai amanat peraturan perundangan tentang jaminan produk halal, kewajiban sertifikasi halal di tanah air akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang. Namun, disebutkan bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengusulkan penundaan batas waktu tersebut agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tidak terkena sanksi hukum.

Terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa proses sertifikasi halal bagi UMKM tetap berjalan dan tidak mandek dalam arti ditunda.

“Masalah sertifikasi UMKM, saya kira bukan ditunda ya. Artinya aturan sudah ada, nanti sifatnya proses saja bahwa tidak harus semua tersertifikat,” ungkapnya dalam keterangan pers usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan 2024: dari Banten untuk Dunia, di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (02/04/2024).

Sebab, lanjut Wapres, sertifikasi halal secara keseluruhan memang memerlukan waktu dari aspek-aspek teknisnya dan juga belum semua UMKM siap melakukan sertifikasi.

“Proses sertifikasi jalan terus sambil juga menunggu giliran,” ucapnya.

Adapun mengenai sanksi hukum, sebut Wapres, tentu juga akan disesuaikan karena prosesnya tidak mungkin dituntaskan dalam waktu bersamaan.

“Jadi, ada pentahapan. Dibuat pentahapan bagi mereka yang siap. Sanksinya fleksibel,” pungkasnya.

Dalam keterangan pers ini, Wapres didampingi oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten Siti Ma’rifah, dan Komisaris Menara Syariah Harianto Solichin. (RR/RJP, rls)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *