Connect with us

Politik

Waspada, Opsi Kartu Pemilih Rawan Disalahgunakan

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Pilihan bagi para pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan menggunakan kartu pemilih dinilai rawan disalahgunakan.

Pakar Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jayadi Nas menyebutkan, jika kelak penggunaan kartu pemilih diberlakukan, maka penyelenggara harus lebih mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai, kata Jayadi, hal itu justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“KPU harus memastikan kartu pemilih itu sampai pada orangnya, tidak boleh dititip,” ujar Jayadi.

Meski demikian, Jayadi mengaku setiap warga Indonesia yang sudah cukup umur, hak pilih mereka tidak bisa diganggu meski tidak memiliki e-KTP.

“Hak memilih adalah hak politik. Hak politik itu hak asasi yang melekat kepada orang yang tidak boleh diganggu siapapun sepanjang mereka bersyarat maka bisa memlih,” jelas Jayadi.

Komisioner KPU Sulsel, Uslimin menegaskan tidak akan memberlakukan opsi lain berupa kartu pemilih ataupun surat keterangan (Suket) pada pemilu 2019.

Ia menegaskan, yang berlaku pada saat pencoblosan di TPS hanya yang memiliki e-KTP yang telah terdaftar di DPT masing-masing daerah.
“Tidak ada opsi segala macam. Bahkan saat di TPS nanti, tidak berlaku yang namanya suket. Harus e-KTP,” tegas Uslimin.

Ia mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera menyelesaikan sebelum bulan Desember 2018 mendatang.
“Dalam undang-undang perekaman e-KTP hanya sampai bulan Desember 2018. Kalau lewat tidak bisa, dan itu tugasnya Disdukcapil untuk menyelesaikan,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, dari laporan Disdukcapil provinsi, saat ini masih ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Data sampai September, yang belum melakukan perekaman itu sisa 11 persen dari jumlah penduduk Sulsel yang wajib pilih. Disdukcapil target bisa selesai di Desember,” terangnya.

Diketahui, jika mengacu pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pemilih harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman KTP mencoblos. Namun, KPU mengubah ketentuan tersebut.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan opsi itu mucul jika sebagain besar masyarakat belum melakukan perekaman e-KTP.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7, yang berhak memilih adalah yang telah ber-KTP elektronik. “KTP elektornik itu ketentuannya,” katanya.

Dengan dimikian, pihaknya terus mendorong masyarakat agar bisa melakukan perekaman. Karena batas waktu masih ada hingga bulan Desember.

“Sehingga kita mendorong agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih (terpenuhi syarat), hendaknya segera direkam untuk dapat memperoleh e-KTP,” sebutnya.

Terkait opsi penggunaan kartu pemilih, pihaknya belum menentukan sikap dengan alasan akan melihat rujukan KPU. “Acuan kita sekarang adalah UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348, ayat (1). Kalau KPU punya ketentuan lain, akan kita lihat apa dasarnya. Hingga saat ini kita belum berfikir yang lain,” jelasnya.

Pihaknya juga terus mendesak kepada Disdukcapil agar menjemput bola dengan tujuan agar seluruh masyarakat bisa melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.

“Kita bersama KPU mendesak Disdukcapil untuk segera merampungkan perekaman hingga Desember 2018, agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan haknya, tidak justru dibiarkan kehilangan hak,” tegasnya. (suryadi-fachrullah/raksul/fajar)

source

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *