Connect with us

Politik

Revisi UU KPK Bertentangan dengan Piagam PBB

Published

on

Kabarpolitik.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, menilai, beberapa poin dalam usulan Revisi Undang-Undang (UU) KPK, tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK, red) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB, tidak relevan dengan gratifikasi,” ucap Saut usai mengikuti acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

“Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu,” ujar Saut.
Saut menegaskan, dalam UU KPK juga disebutkan bahwa KPK tidak boleh dibawah pengaruh kekuasaan manapun. “Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen. Jadi, untuk sementara undang-undang yang ada itu relevan dengan Piagam PBB,” sambungnya.

justru seharusnya, jelas Saut, yang perlu diubah justru in line Piagam PBB itu adalah undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Masih banyak yang belum in line dengan Piagam PBB yang sudah kita ratifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,” ucap Agus.
Terkait hal itu, kata Agus, KPK pun menolak revisi UU KPK tersebut. “Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,” tutupnya.[asa]

Sumber

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *